Newsflash
Jakarta -- Bagi Anda yang mempunyai kendaraan bermotor khususnya motor dua, ada baiknya memperhatikan beberapa peraturan baru lalu lintas berikut ini :
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang
diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin
Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau
Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak
mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang
Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan
sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak
mengenakan helm standar nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang
membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikutip dari Peraturan UU No.22Tahun 2009